LENSABANTEN.com - Sejumlah warga penghuni rumah dinas komplek Puspitek menolak pembangunan jalan lingkar perumahan Puspitek, Setu, Tangsel.
Penolakan tersebut dilakukan karena berdampak pada penggusuran/pembongkaran rumah dinas yang layak huni yang sedang ditempati.
Perwakilan warga Eddy Mistam Setiawan mengatakan kami warga penghuni rumah dinas Puspitek menolak pembangunan jalan lingkar Puspitek.
" Kami mempertanyakan sudah ada AMDAL apa belum, ada surat izin legalitasnya ga," kata Eddy saat ditemui di lokasi pembangunan jalan lingkar Puspitek, Minggu 16 Oktober 2022.
Baca Juga: Polrestro Tangerang Kota Amankan 7 Orang 3 Ditetapkan Tersangka Isu SARA
Pekerjaan pembangunan jalan lingkar Puspitek dilakukan tanpa izin ke lingkungan setempat.
"Yang pasti para pekerja pembangunan jalan tanpa izin terlebih dahulu ke penguasa lingkungan yaitu RT dan RW, " katanya.
Dampak dari pembangunan jalan lingkar beberapa rumah dinas yang masih ditempati digusur.
" Kami menolak pembangunan jalan lingkar yang berdampak lebih dari 26 rumah yang masih layak huni dan ditempati digusur," terangnya.
Artikel Terkait
Puskesmas Rawa Buntu Tangsel Terendam Banjir, Pelayanan Kesehatan Terhenti
Tak Mampu Bayar Kontrakan, Siswi SMPN di Tangsel Tinggal di Rumah Bedeng Tanpa Listrik dan Air Sumur
Kunjungi Siswi yang Tinggal di Bedeng Tanpa Listrik, Dinsos Tangsel akan Cek di DTKS
Gelar Konsultasi Publik RDTR, Walikota Tangsel : Fokus 7 Isu Strategis
HIPKA Tangsel Gelar Musda, Hairil Anuar Terpilih Jadi Ketua