LENSABANTEN.COM - Pemerintah pusat akan meniadakan pegawai non PNS dengan batas waktu pelaksanaan pada November 2023. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer.
Di lingkungan pemkot Tangerang sendiri diketahui yang berstatus sebagai THL berjumlah 8.392 orang.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menanggapi surat edaran itu dengan menyampaikan bahwa saat ini tengah mendalami isi surat edaran kementerian.
Baca Juga: 12 Juni, Band Kotak Konser Kebangsaan di Alun-alun Kota Tangerang
"Ini juga di daerah-daerah lainnya juga sedang berdiskusi," ungkap Arief kepada wartawan di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin 6 Juni 2022 kemarin.
Ia menilai keberadaan pegawai honorer masih dianggap perlu sehingga pelayanan pemerintah kepada masyarakat tetap maksimal.
"Karena memang Pemda membutuhkan tenaga-tenaga dalam memberikan pelayanan baik administrasi pelayanan publik pemerintahan maupun pembangunan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Ini Nasihat Rano Karno untuk Milenial di Tengah Derasnya Perkembangan Teknologi Informasi
Catat, Berikut Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Tangerang
Denny : Mafia Hukum Dan Oligarki Korup di Kalimantan Selatan
12 Juni, Band Kotak Konser Kebangsaan di Alun-alun Kota Tangerang
Menteri Kominfo Dorong Percepatan Distribusi Set Top Box