LENSABANTEN.COM - Berawal dari korban dan pelaku menonton video porno di rumah korban akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan. Mirisnya, pembunuhan disebabkan hal yang sepele.
Peristiwa yang terjadi di Legok, Kabupaten Tangerang ini terkuak dari penemuan mayat yang diketahui bernama Suherlan (59). Mayat ditemukan tanpa busana di dalam karung mengambang di bekas galian pasir.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut diketahui merupakan tetangganya sendiri yang berinisial SY (35) dan MYM (18).
Baca Juga: Haji Isam Kebal Hukum?, Ahmad : KPK Tidak Tanggapi Laporan Sawit Watch
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku bersama korban menonton video pornografi secara bersama-sama dari sebuah handphone. "Pada saat kejadian MYM dan SY berkumpul di rumah korban pukul 8.30 WIB bersama menonton video porno yang berasal dari HP pelaku SY," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6).
Kemudian pada menonton video pornografi itu, korban melontarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Korban meminta kakak perempuan pelaku untuk diajak berkencan dengan tarif Rp 300 ribu. Zulpan menduga, kalimat itu dilontarkan korban kepada tersangka dalam konteks bercanda.
"Kalimat yang disampaikan korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban 'mau nggak tiga ratus dipake pelaku'," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Ketahui Keunggulan Set Top Box yang Sudah Bersertifikat
Namun demikian, kata Zulpan, pelaku tidak terima kakaknya dilecehkan. Pelaku pun langsung menghantam korban dengan sebuah kampak yang ada di rumah korban. Korban sempat berteriak dan meminta ampun, tapi pelaku tak menghiraukan teriakan korban dan tetap membunuh korban.
"Saat pelaku dengar naik darah dan cekcok dengan korban. Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban walaupun korban teriak karena bercanda, namun pembunuhan tetap dilakukan," ucap Zulpan.
Selanjutnya, tersangka SY dibantu MYM yang berperan membantu dan membuang jenazah Suherlan menggunakan mobil milik korban. Lalu mobil tersebut dijual oleh pelaku di daerah Pandeglang, Banten. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut diantaranya satu barbel terbuat dari semen, satu ikat pinggang hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu sepeda motor dan lain-lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka sangkaan pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam
Pemkot Tangerang Lima Besar Daerah Peningkatan Realisasi PAD Tertinggi di Indonesia
Ucapkan Perpisahan dengan Eril, Unggahan Atalia Bikin Warganet Mewek
Ketahui Keunggulan Set Top Box yang Sudah Bersertifikat
Haji Isam Kebal Hukum?, Ahmad : KPK Tidak Tanggapi Laporan Sawit Watch