LENSABANTEN.COM, LEBAK - Ira Dewi Darma Warga Kabupaten Lebak salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, di gelandang ke Polres Kabupaten Serang bersama anaknya yang masih berumur dua tahun lima bulan saat di perjalanan kerumah saudaranya yakni Bibinya yang baru saja meninggal dunia di Kampung Calingcing, pada Jumat 17 Maret 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi jemput paksa tersebut dilakukan di Citra Maja, sekira pukul 11.30 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi.
Ira Dewi Darma menjadi salah satu saksi kasus ijin galian tanah merah, yang mana masyarakat yang melakukan galian tersebut berinisial WN sudah dilakukan penahanan dan ditangkap pada Rabu 22 Maret 2023 oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang.
Baca Juga: Suami di Lebak Tega Bacok Istri Hingga Koma, Penyebabnya Cemburu Buta
" Pada jam sepuluh siang saya berangkat menuju ke Kampung Calincing Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Karena hari Sabtu mau acara tujuh harinya bibi saya yang baru saja meninggal dunia. Pada saat itu, saya berangkat dari rumah berdua sama anak saya yang baru berusia dua tahun, tapi pas di Citra Maja, Mobil Angkutan Umum yang saya tumpangi di salip lalu di berhentikan, lalu saya di ajak turun mencari tempat, di ajak lah saya ke tempat makan bakso," kata Ira Dewi Darma menjelaskan kronologi kejadian, Sabtu 18 Maret 2023.
"Dari situ saya mau telepon menghubungi suami dan kuasa hukum saya, tapi tidak diperbolehkan, bahkan saya mau telepon keluarga pun yang ada di Calincing kebetulan jaraknya tidak jauh dari tempat saya di berhentikan, itupun saya tidak diperbolehkan. Maksud saya, saya mau menitipkan anak saya, dan kebetulan saya pun bawa barang pesenan keluarga untuk acara tahlilan tujuh hari almarhum bibi saya, seperti blender sama tahu mentah, tapi dari pihak anggota Polres Kabupaten Serang bilangnya nanti di anter ke rumah, tapi kita tunggu dulu tim penyidik biar di BAP dulu, dan saya jawab, baik pak kalau gitu saya tunggu, karena memang saya tidak boleh komunikasi sama siapa siapa dulu," kata Ira menceritakan kejadian tersebut.
Bahkan, kata Ira, dari pihak Polres memintanya menunjukan pesan/chatingan saya tapi dirinya menolak.
"Setelah dari Polres datang semua, saya di perlihatkan surat tugas nya tapi tidak boleh di foto, lalu saya langsung di ajak ke Polres, lalu saya pun meminta tolong untuk di antar kan dulu kerumah rumah bibi saya karena kan dari awal pun mereka bilangnya mau di antarkan, tapi ternyata tidak. Malah yang dari pihak polres bilang udah langsung aja berangkat itu urusan keluarga mereka dan lanjut ke Polres," ungkap Ira Dewi Darma menceritakan kejadian.
Baca Juga: Rata-rata Lama Sekolah Warga Lebak di 2022 Tercatat 6,59, Bupatinya Kemana?
"Kemudian, setelah saya dibawa ke Polres Kabupaten Serang, dari situ saya mau di BAP namun saya menolak, karena saya harus nunggu kuasa hukum saya dulu, lalu pihak Polres pun memberikan waktu 15 sampe 30 menit. Ketika dihubungi kuasa hukum saya menolak, karena jaraknya dari Tanggerang. Setelah itu, saya di panggil masuk keruangan di dampingi sama bang toha, saya pun di minta untuk telepon kuasa hukum saya, setelah telepon kuasa hukum saya baru sampe Tol Cikupa, lalu bang Toha minta waktu sampe pukul 15.15 Wib,"jelasnya.
Ia melanjutkan, lalu pihak Polres pun mengijinkan dan menyatakan jika lewat dari waktu yang sudah di tentukan, maka BAP pun harus di laksanakan dan meminta dirinya untuk memberikan kuasa hukum ke yang ada dulu, tapi dirinya menolak untuk memberikan kuasa hukum ke yang lalin, dan kurang lebih sekitar pukul 16.00 Wib,kuasa hukum saya pun datang, lalu Ira pun di BAP di dampingi sama kuasa hukumnya.
Kata Ira, ia pun tidak membantah bahwa pernah dilakukan pemanggilan terhadapnya oleh Polres Kabupaten Serang. Namun, pada waktu itu, pas panggilan pertama ia mengaku sedang sakit tidak enak badan dan sakit kepala. Sehingga melakukan berobat dan tidak mendatangi Polres Kabupaten Serang.
Kemudian, kata Ira, di panggilan kedua, ia mengaku hadir ke Polres Kabupaten Serang untuk panggilan saksi atas dugaan galian tanah merah tanpa ijin tersebut.
Artikel Terkait
Tujuh Pelaku Curanmor di Lebak Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Aksi Mereka
Ditanya Soal Pencalonan Gubernur Banten, Begini Jawaban Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Bus yang Membawa Rombongan Mahasiswa Untirta Terguling di Lebak, Korban Luka-luka
Universitas Multimedia Nusantara Hibahkan Genset untuk Aktivitas Kemanusiaan di Lebak Selatan
Rata-rata Lama Sekolah Warga Lebak di 2022 Tercatat 6,59, Bupatinya Kemana?
Suami di Lebak Tega Bacok Istri Hingga Koma, Penyebabnya Cemburu Buta