Wali Kota Serang Syafrudin Mendukung Program Memakmurkan Masjid

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:06 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin berkesempatan hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara masjid agung At-Tsauroh Kota Serang dengan PT. Banyu Reverse Osmosis dan PT. Global Energy Multazam
Wali Kota Serang Syafrudin berkesempatan hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara masjid agung At-Tsauroh Kota Serang dengan PT. Banyu Reverse Osmosis dan PT. Global Energy Multazam

 

LENSABANTEN.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin berkesempatan hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara masjid agung At-Tsauroh Kota Serang dengan PT. Banyu Reverse Osmosis dan PT. Global Energy Multazam yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Serang, Jum’at 17 Maret 2023, kemarin.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut untuk menjalin kerjasama membentuk pengelolaan air minum dalam kemasan berlabelkan At-Tsauroh dan juga dengan PT Global Energy Multazam tentang pengembangan pelaksanaan ibadah haji dan umroh.

Usai mendampingi menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan, Pemerintah Kota Serang tentu akan mendukung dengan kegiatan tersebut yang bertujuan untuk bisa memakmurkan masjid dan mensejahterakan masjid.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Jika Ada Gangguan Kamtibmas di Ramadan, Segera Hubungi Nomor Ini

“yang namanya kerjasama itu kan harus saling menguntungkan apalagi Masjid Agung Ats-Tsauroh itu dibawah naungan Pemerintah Kota Serang, mungkin ada retribusi yang harus masuk ke pemerintah” ungkap Syafrudin.

Syafrudin juga mengatakan setelah dilakukannya MoU kerjasama, tentu harus ada pertanggung jawaban dalam waktu kedepan, jangan perjanjian ini hanya dijadikan sebuah formalitas dalam pelaksanaannya.

“Tentu kedepan ini harus ada pertanggungjawaban, karena MoU yang dibuat itu bukan hanya sekedar perjanjian tetapi perlu adanya pertanggungjawaban ke depan, baik tiap tahun maupun 6 bulan sekali” kata Syafrudin.

Baca Juga: Apa Untungnya Investasi di Banten? Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten Al Muktabar

Usai dilaksanakannya perjanjian MoU, dalam jangka waktu 6 bulan kedepan, Pemerintah Kota Serang akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan perjanjian tersebut, baik antara PT Banyu Reverse Osmosis dan juga PT. Global Energy Multazam. ***

Editor: Fajrin Raharjo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pesan Ganjar Pranowo untuk Milenial di Tangerang

Minggu, 28 Mei 2023 | 18:01 WIB

Simpatisan Ganjar Pranowo Padati GOR Gondrong

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:59 WIB

Arief : Jangan Sampai Ada yang Tidak Terurus

Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:20 WIB
X