Bahlil Kaitkan Izin Produksi Tambang dengan Reklamasi dan Pascatambang

Penulis: Ujang Rahmat  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:50:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan persetujuan produksi tambang dikaitkan dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang.

BANTEN — Kepatuhan memulihkan lahan bekas galian kini menentukan apakah perusahaan tambang boleh terus beroperasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan persetujuan produksi dikaitkan langsung dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Kebijakan itu menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai syarat administratif, bukan sekadar imbauan moral.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan perusahaan pemegang izin wajib menanggung pemulihan lingkungan sebagai konsekuensi mengelola kekayaan alam. Bahlil menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis pada Sabtu (31/10/2026), dengan menekankan bahwa keuntungan tambang tidak boleh dipisahkan dari beban kerusakan yang ditinggalkan.

"Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat," ujar Bahlil.

Evaluasi IUP dan Jaminan Reklamasi Jadi Pintu Masuk

Penertiban bukan hal baru. Sepanjang September 2025, pemerintah menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Penghentian itu menjadi dasar evaluasi yang kini diperluas, mencakup kewajiban jaminan reklamasi sekaligus kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dari sisi pengawasan, dua instrumen itu saling mengunci. Perusahaan yang lalai menyisihkan dana pemulihan lahan berisiko tidak memperoleh persetujuan produksi, terlepas dari capaian output mineral atau batu bara. Bagi emiten sektor tambang, pos jaminan reklamasi berubah dari catatan kaki di laporan keuangan menjadi penentu kelangsungan usaha.

Bahlil juga mengarahkan penataan kegiatan tambang di kawasan hutan yang berjalan tanpa izin. Pengawasan reklamasi disebutnya sebagai bagian dari pembenahan, agar tanggung jawab perusahaan tetap melekat sepanjang siklus pertambangan, dari pembukaan lahan hingga penutupan tambang.

Kontraktor Lokal Wajib Diutamakan di Sekitar Wilayah Operasi

Di luar aspek lingkungan, pemerintah mendorong agar manfaat ekonomi tambang lebih terasa di daerah penghasil. Jalurnya melalui perluasan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.

"Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah," kata Bahlil.

Aturan teknisnya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Pemegang izin tambang diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi. Efek turunannya diharapkan menyentuh layanan pendukung seperti angkutan, bengkel, dan penginapan.

Kelonggaran itu tidak berlaku tanpa syarat. Kontraktor daerah tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan kerja, dan standar teknis yang sama dengan penyedia jasa dari luar wilayah.

Apa Artinya bagi Perusahaan dan Warga Sekitar

Bagi pelaku usaha, ada dua konsekuensi biaya yang perlu dianggarkan lebih awal: penyisihan dana reklamasi dan pascatambang, serta penyesuaian rantai pasok ke vendor lokal. Perusahaan yang sudah memiliki rencana penutupan tambang yang mapan berada di posisi lebih aman menghadapi evaluasi RKAB.

Bagi warga di ring operasi, perubahan ini menjanjikan dua hal sekaligus: lahan bekas galian yang dipulihkan dan peluang kerja yang lebih besar di sektor jasa pertambangan. Keduanya bergantung pada konsistensi pengawasan, bukan pada besarnya komitmen di atas kertas.

Pemerintah memilih bertumpu pada dua tanggung jawab yang berjalan bersamaan: memulihkan lingkungan dan memperluas manfaat ekonomi lokal. Pelaksanaannya kini diuji di lapangan, lewat seberapa taat perusahaan dan seberapa rajin inspektur mengecek lubang-lubang bekas tambang yang ditinggalkan.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top