SERANG — Alokasi belanja modal Pemerintah Provinsi Banten tahun ini menyusut tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menyebut anggaran belanja modal 2026 hanya sekitar Rp800 miliar.
Angka itu turun dari realisasi tahun lalu yang berada di kisaran Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun. Penurunan ini membuat ruang fiskal Pemprov Banten untuk membiayai pekerjaan fisik semakin sempit.
Mahdani menjelaskan, salah satu penyebab utama penurunan belanja modal adalah meningkatnya beban belanja pegawai. Porsi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini ditanggung secara penuh melalui APBD, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Karena porsi gaji PPPK sekarang ditanggung secara full melalui APBD. Gaji merupakan belanja wajib yang harus diprioritaskan, sehingga alokasi anggaran tergerus dari belanja modal," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Banten.
Konsekuensinya, pekerjaan fisik yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menjadi terbatas. Pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lain tahun ini tidak sebanyak tahun sebelumnya.
Pembayaran proyek fisik juga bergantung pada realisasi pendapatan daerah. Mahdani menegaskan, pemerintah tidak memegang seluruh dana sejak awal tahun karena pendapatan dikumpulkan secara bertahap seiring pekerjaan berjalan.
"Pemerintah itu memprediksi atau merencanakan target pendapatan. Jadi uangnya bukan sudah ready di awal, melainkan pendapatan terus dikumpulkan seiring pekerjaan berjalan," ujarnya.
Dalam APBD Perubahan, target pendapatan daerah Banten diproyeksikan turun dari sekitar Rp10 triliun menjadi Rp9,7 triliun. Bila realisasi tidak sesuai rencana, kemampuan pemerintah membayar pekerjaan fisik tepat waktu ikut terancam.
"Jika pada hari H pendapatan tidak sesuai dengan rencana, tentu bisa memengaruhi pembayaran fisik," kata Mahdani.
Keterlambatan pembayaran pekerjaan bukan hal baru bagi Pemprov Banten. Mahdani mengungkapkan, pihaknya masih menghadapi persoalan kurang salur atau kekurangan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp600 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi periode 2024 hingga 2025. Dampaknya turut dirasakan pemerintah kabupaten dan kota di Banten yang menunggu penyaluran dana bagi hasil.
"Kurang transfer atau kurang salur dari pusat itu berkisar Rp600 miliar untuk akumulasi tahun 2024–2025. Sebenarnya sumber dananya ada dan aman, tinggal menunggu penyaluran dari pusat," jelasnya.
Soal pembayaran kepada kontraktor atau penyedia jasa, Mahdani menegaskan BPKAD memproses pencairan setelah menerima usulan tagihan dan persetujuan dari OPD teknis selaku pemberi kerja. BPKAD berperan sebagai pemegang kas daerah, bukan unit teknis pelaksana pekerjaan.
"BPKAD ini kan bertindak sebagai pemegang kas atau tukang bayar, bukan tukang cari uang atau unit teknis. Kami baru bisa memproses pembayaran kalau sudah ada usulan tagihan dan persetujuan dari dinas teknis," tuturnya.
Dengan alokasi belanja modal yang lebih kecil dan proyeksi pendapatan yang menurun, Pemprov Banten menghadapi tekanan ganda: memenuhi belanja wajib pegawai sekaligus menjaga kelancaran pembayaran proyek infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan warga.