LEBAK — Papan proyek preservasi jalan nasional di ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibarenok menampilkan identitas pekerjaan dan pelaksana, tetapi tidak mencantumkan nilai kontrak. Padahal, data elektronik SiRUP Kementerian Pekerjaan Umum mencatat proyek APBN Tahun Anggaran 2026 itu bernilai Rp27,7 miliar.
Proyek berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Banten dan dikerjakan PT Pawestri Bangun Pratama. Selisih antara informasi di lapangan dan data elektronik itu memunculkan pertanyaan soal keterbukaan informasi proyek yang dibiayai uang negara.
Papan informasi berfungsi agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, pelaksana, dan rincian penting lain. Keterbukaan itu menjadi dasar pengawasan publik terhadap pembangunan.
Jalan nasional menyangkut keselamatan, kelancaran mobilitas, dan konektivitas antarwilayah. Warga yang melintasi ruas Bayah–Cibarenok setiap hari berkepentingan langsung mengetahui siapa penanggung jawab pekerjaan dan berapa nilainya.
Informasi yang dihimpun menyebut progres fisik proyek sepanjang kurang lebih 25 kilometer itu baru sekitar 30 persen hingga akhir Juli 2026. Angka itu masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi.
Penilaian keterlambatan tidak cukup bersandar pada persentase progres. Harus dilihat kesesuaian realisasi fisik dengan jadwal kontrak dan tahapan pekerjaan yang sudah ditetapkan.
Jika realisasi tidak sesuai target, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Termasuk langkah percepatan yang dilakukan dan konsekuensi kontraktual bila ada keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Sorotan lain menyangkut dugaan pekerjaan fisik disubkontrakkan. Informasi ini perlu ditelusuri untuk memastikan pola pelaksanaan, pihak yang mengerjakan di lapangan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak.
Subkontrak tidak bisa langsung disebut pelanggaran tanpa mengetahui bentuk pekerjaan yang dialihkan dan mekanisme persetujuan yang berlaku. Klarifikasi kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai dugaan.
Publik juga berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas mutu pekerjaan, pengawasan teknis, dan pemenuhan target pelaksanaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Pawestri Bangun Pratama maupun PPK. Konfirmasi kepada kedua pihak tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh soal nilai kontrak, jadwal, dan realisasi pekerjaan.
Sorotan terhadap proyek ini bukan vonis adanya pelanggaran. Ini bagian dari fungsi kontrol sosial agar pembangunan yang dibiayai uang negara berjalan transparan dan tepat waktu.
Dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, masyarakat tidak hanya membutuhkan jalan berkualitas. Mereka juga butuh kepastian setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.