KABUPATEN TANGERANG — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat menyebut penyesuaian terpaksa dilakukan karena dua sumber pendapatan daerah melemah. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun, begitu pula proyeksi dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Rasionalisasi dan pemangkasan belanja daerah terpaksa dilakukan akibat adanya penyesuaian penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta penurunan proyeksi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Banten,” kata Hidayat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Salah satu pemicu utama adalah dana kurang bayar dari pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, nilai kurang bayar semula mencapai Rp197 miliar.
Namun, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2026, dana yang benar-benar ditransfer hanya Rp9,9 miliar. Selisihnya, Rp187,1 miliar, harus ditutup lewat penyesuaian anggaran.
Pos dana desa juga mengalami pengurangan signifikan. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang dimutakhirkan melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 memangkas proyeksi dana desa dari Rp299 miliar menjadi berkurang sekitar Rp207 miliar.
Proyeksi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Banten ikut turun, dari Rp436 miliar menjadi Rp396 miliar atau berkurang sekitar Rp40 miliar.
“Anggaran belanja yang mengalami penyesuaian atau pemangkasan di antaranya dana desa Rp207 miliar dan ADD Rp18,7 miliar, dengan total Rp226 miliar,” ungkap Hidayat.
Efisiensi tidak hanya menyasar dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Pemkab Tangerang juga memangkas belanja pendukung seperti perjalanan dinas, hotel, makan dan minum, jasa tenaga ahli, serta pengadaan tanah.
“Total keseluruhan efisiensi dan pemangkasan sebesar Rp434,21 miliar di perubahan APBD,” terangnya.
Hidayat memastikan pemangkasan tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah terhadap program utama yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penyesuaian anggaran belanja ini tidak akan mengurangi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan program utama yang telah tertuang dalam RPJMD, khususnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
APBD Perubahan 2026 sendiri telah disahkan melalui rapat paripurna antara Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin, 28 September 2026. Dengan total belanja Rp8,99 triliun, pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal untuk membiayai program yang menyentuh langsung warga, meski sejumlah pos pendukung harus dikorbankan.