TANGERANG — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan pemangkasan alur birokrasi ini berlaku untuk seluruh pengajuan pecah KK. Warga yang mengurus secara online cukup mengunggah berkas secara mandiri lewat kanal yang tersedia. Sementara jalur offline dilayani di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang dan gerai layanan di pusat perbelanjaan terdekat.
Rizal merinci ada empat faktor yang menjadi dasar pengajuan pecah KK, yakni pernikahan, perceraian, kematian, dan pindah alamat rumah. Dokumen serta persyaratan untuk setiap pengajuan berbeda, tergantung faktor yang mendasarinya.
"Jadi silakan konsultasi dan kami siap membantu setiap permohonan masyarakat guna memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki lengkap," ujar Rizal.
Kemudahan pengurusan pecah KK diarahkan pada satu tujuan: keakuratan data kependudukan warga Kota Tangerang. Pembaruan data secara berkala dinilai penting agar informasi yang tercatat sesuai kondisi terkini di lapangan.
Dampaknya langsung terasa saat warga mengakses layanan publik dasar. Mulai dari fasilitas pendidikan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan, semuanya bergantung pada dokumen kependudukan yang valid.
"Dengan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, warga akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, mulai dari fasilitas pendidikan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan," kata Rizal.
Warga Kota Tangerang punya dua opsi pengurusan pecah KK. Jalur online lewat sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE memungkinkan pengunggahan berkas tanpa harus datang ke kantor.
Jalur offline menyediakan layanan tatap muka di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang serta gerai layanan di pusat perbelanjaan terdekat. Keduanya beroperasi pada jam kerja.
Disdukcapil Kota Tangerang membuka konsultasi bagi warga yang belum memahami persyaratan pengajuan. Langkah itu untuk memastikan setiap permohonan dilengkapi dokumen kependudukan yang lengkap sejak awal.