Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Banten, membuka program sosialisasi izin edar bagi pelaku IKM dan UMKM sektor pangan. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha kuliner yang ingin naik kelas dan memperluas jangkauan pasar. Pendaftaran dilakukan secara online dan kuota peserta dibatasi.
TANGERANG — Kepala Disperindagkop-UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menyatakan izin edar bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan kunci utama untuk menjamin kualitas produk di mata konsumen. Program sosialisasi ini hadir sebagai jawaban bagi pelaku usaha kuliner yang ingin membawa produknya lebih berdaya saing.
"Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pentingnya izin edar," ujar Suli di Tangerang, Rabu.
Menurutnya, dengan legalitas yang jelas, produk IKM/UMKM Kota Tangerang akan semakin siap berkembang dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Disperindagkop-UKM menetapkan sejumlah syarat utama bagi pelaku usaha pangan yang ingin berpartisipasi. Peserta yang memenuhi persyaratan akan dihubungi langsung oleh admin penyelenggara.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan bit.ly/sosialisasi-izin-edar2026. Informasi selengkapnya dapat dilihat dengan mengikuti akun Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota.
Suli menegaskan seluruh proses sosialisasi ini gratis. Ia mengimbau pelaku usaha pangan di Kota Tangerang untuk segera mendaftar mengingat kuota peserta terbatas.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap segala bentuk penipuan, karena seluruh proses ini gratis," tegasnya.
Pemkot Tangerang menyatakan terus berkomitmen mendampingi pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara sehat di tengah pertumbuhan industri pangan yang makin kompetitif.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menyebut legalitas usaha menjadi kunci penting agar pelaku UMKM semakin berkembang dan berdaya saing. Hal ini mencakup pengurusan legalitas hingga pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal dan izin edar BPOM maupun PIRT.
Nomor Induk Berusaha (NIB) disebut sebagai langkah awal dalam pengembangan usaha. Dengan dokumen lengkap, pelaku UMKM di Kota Tangerang diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.