Layanan SIM Keliling di sejumlah titik Jawa Barat kembali beroperasi pada Senin, 14 September 2026, tetapi warga yang datang tanpa dokumen lengkap dipastikan pulang tangan kosong. Perpanjangan SIM A dan SIM C lewat layanan bergerak ini mensyaratkan SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, surat keterangan sehat jasmani, dan surat lulus tes psikologi. Pemilik SIM yang sudah mati tidak bisa dilayani di lokasi dan harus mengurus SIM baru di Satpas.
BANDUNG — Jadwal SIM Keliling untuk Senin, 14 September 2026 tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan baru. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi penentu apakah permohonan warga bisa diproses hari itu atau harus ditunda.
Di Kota Bandung, layanan dibuka di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526, dan ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, sementara pendaftaran dibuka 09.00-12.00 WIB. Warga yang datang lebih awal tetap harus menunggu antrean pendaftaran dibuka.
Kabupaten Bandung menyediakan satu lokasi di Majalaya dengan jam pelayanan 08.00-11.00 WIB. Rentang waktu yang lebih pendek membuat pemohon disarankan datang di jam pertama. Di Kota Bogor, dua titik disiapkan di halaman parkir Mall Jambu Dua dan halaman Parkir Kodim 0606, melayani pukul 08.00-10.00 WIB.
Kabupaten Bogor menempatkan layanan di Pos Pol Gadog. Sementara Kota Bekasi membuka lokasi di Burger King Harapan Indah pukul 08.00-12.00 WIB, sesuai jadwal rutin hari Senin. Semua titik mengacu pada jam operasional yang berbeda, sehingga warga perlu menyesuaikan kedatangan dengan jadwal setempat.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C lewat SIM Keliling mencakup SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. Pemohon juga wajib membawa e-KTP asli beserta fotokopinya. Dua dokumen ini tidak bisa digantikan dengan bukti digital atau foto di ponsel.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter menjadi syarat ketiga. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi atau dicek lebih dulu melalui simpelpol.co.id. Syarat keempat adalah surat keterangan lulus tes psikologi, yang juga bisa diurus di lokasi layanan.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016, yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayarkan terpisah. Warga sebaiknya menyiapkan uang tunai atau metode pembayaran yang berlaku di lokasi.
Ada satu kondisi yang sering membuat pemohon gagal di lokasi. SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas, dengan prosedur dan biaya yang berbeda dari perpanjangan.
Karena itu, warga diminta memeriksa tanggal berlaku SIM sebelum berangkat. Jika masa berlaku masih aktif, perpanjangan di SIM Keliling bisa diproses. Jika sudah lewat, datang ke lokasi hanya akan menghabiskan waktu.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, jadwal SIM Keliling tidak tercantum dalam daftar ini. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas. Lokasi SIM Keliling di wilayah itu berpindah-pindah mengikuti kecamatan, sehingga jadwal pekan ini belum tentu sama dengan pekan berikutnya.
Persiapan paling praktis adalah menyiapkan empat dokumen wajib sejak malam sebelumnya. Masukkan SIM lama, e-KTP, dan fotokopinya ke dalam satu tempat. Jika ingin menghemat waktu, urus surat sehat jasmani dan tes psikologi lebih dulu.
Warga juga perlu memperhatikan jam pendaftaran di tiap lokasi. Kota Bogor menutup pendaftaran pukul 10.00 WIB, lebih awal dibanding Kota Bandung yang membuka hingga 12.00 WIB. Keterlambatan datang berarti peluang diproses hari itu hilang.
Pastikan pula lokasi yang dituju sesuai dengan domisili dan jenis SIM yang dimiliki. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk kebutuhan lain, pemohon harus mendatangi Satpas terdekat.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.