TANGERANG — Polresta Tangerang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dalam forum koordinasi yang digelar di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8). Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk membahas aturan hukum terkait jaminan fidusia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan forum ini bukan untuk membatasi ruang gerak kreditur. Menurutnya, hak menagih debitur tetap melekat pada perusahaan pembiayaan, tetapi seluruh prosesnya wajib berjalan di koridor hukum.
Polisi mengingatkan kembali soal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Aturan itu melarang leasing atau kuasanya melakukan eksekusi dan penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak di jalan.
Praktik pemberhentian dan penarikan paksa kendaraan di jalan menjadi keresahan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Sejumlah kasus bahkan berujung pada hilangnya kendaraan setelah diambil pihak yang mengaku debt collector.
Indra mengingatkan agar setiap petugas lapangan memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan. Ia menegaskan status sebagai penagih utang tidak boleh dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana.
"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Ia menambahkan, "Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan."
Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan terhadap petugas maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam penagihan. Pendekatan humanis dan persuasif harus diutamakan dalam menangani kredit bermasalah.
Indra menegaskan persoalan keperdataan tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum terhadap segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan dalih penagihan.