Konflik Yayasan di Banten Berujung Pendudukan Sekolah, Praktisi Hukum: Jangan Seret Guru dan Siswa ke Perebutan Kekuasaan

Penulis: Tedy Rustandi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:16:02 WIB
Praktisi hukum Ibrahim Rizky Musawa menyoroti pendudukan fisik sekolah dalam konflik internal yayasan di Banten.

TANGERANG — Praktisi hukum Ibrahim Rizky Musawa mengingatkan bahwa konflik dalam pengelolaan yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tidak boleh berujung pada penguasaan fisik gedung sekolah. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan bukan ruang untuk mempertarungkan kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan di tingkat pembina, pengurus, maupun pengawas.

"Apa pun perbedaan yang terjadi di tingkat Pembina, Pengurus, Pengawas, pendiri, maupun pihak yang memiliki hubungan historis dengan yayasan, keberlangsungan pendidikan harus tetap menjadi kepentingan utama," ujar Ibrahim dalam keterangannya, dikutip dari Tangerang Online.

Dasar Hukum Klaim Kewenangan Pengurus Yayasan

Menurut Ibrahim, setiap pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas yayasan wajib menunjukkan dasar hukum yang jelas. Klaim tersebut tidak bisa hanya berdasar pada hubungan keluarga, sejarah pendirian, senioritas, atau penguasaan secara faktual di lapangan.

Legal standing harus dibuktikan melalui akta yayasan, Anggaran Dasar, keputusan organ yayasan yang sah, data badan hukum, hingga dokumen penyelenggaraan pendidikan. "Dalam hukum, penguasaan secara fisik tidak selalu berarti kepemilikan. Begitu pula sebuah klaim tidak serta-merta melahirkan kewenangan," tegasnya.

Aset Yayasan Bukan Milik Pribadi Pengurus

Persoalan aset menjadi sorotan penting lainnya. Ibrahim mengingatkan bahwa kekayaan yayasan bukanlah kekayaan pribadi pembina, pengurus, pengawas, pendiri, maupun keluarganya. Seluruh aset wajib digunakan sesuai maksud dan tujuan pendirian yayasan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika terdapat aset yang berasal dari wakaf, pengelolaannya juga harus tunduk pada ketentuan hukum perwakafan. Konflik kepengurusan tidak boleh menjadi alasan untuk menguasai, mengalihkan, mengubah fungsi, atau menggunakan aset pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia juga mendorong adanya pemisahan yang jelas antara aset yayasan, aset wakaf, aset satuan pendidikan, dan aset negara yang berada dalam kewenangan lembaga pendidikan tinggi negeri.

Pendudukan Sekolah dan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok

Perhatian khusus tertuju pada informasi adanya oknum yang melakukan pendudukan fisik lingkungan sekolah. Ibrahim menyebut kondisi tersebut memprihatinkan, terlebih jika ditemukan banyak puntung rokok di area sekolah yang seharusnya menjadi ruang pendidikan anak-anak.

Ia merujuk pada Pasal 443 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa tempat proses belajar mengajar termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. "Sekolah bukan tempat untuk diduduki, dijadikan pos kekuasaan, ataupun digunakan sebagai arena konflik," katanya.

Sekolah Harus Bebas dari Tekanan Konflik

Ibrahim meminta seluruh pihak menjauhkan sekolah dari perebutan kekuasaan. Konflik internal yayasan dinilai tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar, memberikan tekanan kepada guru dan tenaga kependidikan, atau melibatkan peserta didik dan orang tua.

Setiap tindakan penguasaan fisik terhadap sekolah harus dapat diperiksa dasar hukumnya. Jika seseorang atau kelompok merasa memiliki hak atas yayasan, hak tersebut seharusnya dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum, bukan melalui aksi pendudukan.

"Jangan menyeret guru dan peserta didik ke dalam konflik. Jangan pula menjadikan ruang pendidikan anak-anak sebagai tempat mempertontonkan perebutan kekuasaan," pungkas Ibrahim. Ia mendorong seluruh bukti berupa foto, video, atau saksi mengenai kondisi sekolah selama pendudukan untuk diusut secara hukum.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: tangerangonline.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top